Sejarah pertumbuhan Kopertis di awali bersama dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1/PK/1968 tanggal 17 Februari 1968. Berdasarkan keputusan berikut dibentuk Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) yang mempunyai kegunaan sebagai aparatur konsultatif bersama dengan Kepala Kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sehubungan bersama dengan tambah bertambahnya pendirian perguruan tinggi lebih-lebih Perguruan Tinggi Swasta, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 079/O/1975 tanggal 17 April 1975 yang halangi area lingkup kerja Koordinator Perguruan Tinggi, lebih-lebih untuk memberi tambahan pelayanan kepada Perguruan Tinggi Swasta maka Koordinator Perguruan Tinggi (KOPERTI) di ubah jadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta lpo88 (KOPERTIS).
Dalam rangka penyesuaian bersama dengan pertumbuhan di bidang pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Keputusan No. 062/O/1982 dan No. 0135/O/1990 tanggal 15 Maret 1990, perihal Organisasi dan Tata Kerja Koordinator Perguruan Tinggi Swasta yang didalamnya selain sesuaikan susunan organisasi dan tata kerja Kopertis juga mempengaruhi Wilayah kerja jadi 12 Wilayah terdiri berasal dari KOPERTIS Wilayah I Medan, KOPERTIS Wilayah II Palembang, KOPERTIS Wilayah III Jakarta, KOPERTIS Wilayah IV Bandung, KOPERTIS Wilayah V Yogyakarta, KOPERTIS Wilayah VI Semarang, KOPERTIS Wilayah VII Surabaya, KOPERTIS Wilayah VIII Bali, KOPERTIS Wilayah IX Ujung Pandang, KOPERTIS Wilayah X Padang, KOPERTIS Wilayah XI Banjarmasin, dan KOPERTIS Wilayah XII Ambon. Dengan tambah berkembangnya Perguruan Tinggi Swasta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 1 tahun 2013 jo No. 42 tahun 2013. Organisasi dan Tata Kerja Kopertis kembali mempengaruhi lokasi kerja jadi 14 Wilayah bersama dengan bertambahnya Kopertis Wilayah XIII Aceh dan Kopertis Wilayah XIV Papua. Dengan ada aturan ini juga beberapa anggota tersedia yang berubah nama sekaligus mempengaruhi gambaran tugas anggota berikut karena udah tidak cocok bersama dengan pertumbuhan pendidikan tinggi sekarang. Sesuai aturan Meteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia no 15 tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, maka tahun 2018 Kopertis berubah nama jadi LLDIKTI yang dipimpin oleh seorang Kepala. LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. Archives
April 2024
Categories |